IKAHI Negara Gelar Audiensi Bersama PAWANA, Bangun Sinergitas Dalam Informasi Publik 

banner 120x600

Jembrana, Dewata Post – Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Negara memfasilitasi Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Negara serta Paguyuban Wartawan Jembrana (PAWANA) menggelar Audiensi untuk berdiskusi agar dapat bersinergi dalam memberikan informasi public yang factual dan akurat, di Ruang Rapat Kantor Pengadilan Negeri Negara, Selasa (19/3) siang.

Dalam Audiensi tersebut, dipimpin langsung oleh Kepala Pengadilan Negeri Negara, Ni Kadek Kusuma Wardani, didampingi Wakil Ketua Pengadilan Agama dan sejumlah Hakim serta perwakilan dari Paguyuban Wartawan Jembrana.

I Putu Suardana, selaku Ketua Pawana yang sekaligus pimpinan Umum Media CMN didampingi Pengurus Harian dan jajarannya menyatakan ingin menjalin sinergitas terhadap Pengadilan Negeri Negara dan Pengadilan Agama sebagai corong informasi bagi Masyarakat luas.

“Didirikannya Pawana adalah sebagai organisasi untuk mewadahi para Jurnalis atau Wartawan yang bertugas di wilayah Kabupaten Jembrana. Harapan kami, sebagai insan Pers dapat menjalin hubungan kemitraan dengan Pengadilan Negeri Negara dan Pengadilan Agama, sebagai corong informasi yang berimbang bagi Masyarakat”, ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Negara, Ni Kadek Kusuma Wardani mengatakan, bahwa audiensi ini di gelar guna berdiskusi agar dapat bersinergi dalam memberikan informasi public yang factual dan akurat.

Dalam kegiatan tersebut diperoleh kesimpulan, bahwa Pengadilan Negeri Negara, dan Pengadilan Agama serta Pawana selalu menyelenggarakan media massa dengan memegang teguh undang-undang.

Kemudian, Pihak Pengadilan Negeri Negara, Pengadilan Agama Negara, dan Pawana memahami dan sepakat untuk menggunakan email dan grup WA bersama dalam mengirim informasi dari Pengadilan Negeri Negara dan Pengadilan Agama Negara untuk dirilis oleh Pawana.

Lanjut, Pihak Pengadilan Negeri Negara, Pengadilan Agama Negara, dan Pawana memahami dan sepakat untuk selalu melakukan konfirmasi berita sebelum dilakukan rilis oleh Pawana melalui humas maksimal dalam waktu 1×24 jam.

Sementara, untuk Peliputan sidang terbuka untuk umum, Pawana menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim melalui humas Pengadilan Negeri Negara dan Pengadilan Agama Negara. Atau mendapat informasi dari Humas PN Negara atau PA negara tentang perkara yang menarik perhatian publik, setelah mendapat ijin dari Majelis Hakim.

 

(Tim)

banner 325x300banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 325x300