Dirikan Koperasi Merah Putih, Puluhan Warga Hadiri Musdes Cenggini

banner 120x600

DEWATA POST | Balapulang Tegal – Musyawarah Desa Cenggini, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal dalam rangka pembentukan koperasi merah putih yang digelar di balaidesa setempat, dihadiri puluhan orang, pada Kamis (15/05) pagi.

Dalam Sambutannya, Kades Cenggini Titik Kurniasih menjelaskan, bahwa syarat pendirian koperasi ada ketentuannya dimana setiap desa yang membentuk koperasi harus menyelenggarakan musyawarah desa khusus.

Ditempat yang sama, Sekdes Abdul Kharis yang menjadi moderator dalam pembentukan Koperasi Desa Merah putih tersebut mengungkapkan bahwa Berdasarkan Instruksi Presiden dan Surat Edaran ( SE ) Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi No.1/2025 adalah untuk memberikan pemahaman tentang pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Lanjut Kharis, bahwa SE Nomor 1/2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih ditujukan kepada para Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Terkait, Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia khususnya Kepala Dinas yang membidangi koperasi Provinsi/Kabupaten/Kota, serta Kepala Desa seluruh Indonesia.

“Dalam SE tersebut dipaparkan tahapan dan lini masa pembentukan Kopdes Merah Putih yang berlangsung pada Maret-Juni 2025,” kata kata Abdul Kharis mengutip pernyataan Menteri Budi Arie dalam kepada peserta rapat.

Pada kesempatan yang sama Kadinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Tegal Rudi yang turut hadir menambahkan bahwa pada SE tersebut juga, disinggung soal musyawarah desa dalam pembentukan koperasi, dimana setiap desa yang ditargetkan membentuk koperasi harus menyelenggarakan musyawarah desa khusus.

“Dalam forum ini, harus disepakati pembentukan koperasi, anggaran dasar awal mencakup nama, jenis usaha, modal dasar, keanggotaan awal, dan sebagainya, serta pemilihan calon pengurus/pengawas koperasi,” jelas Rudi

Tahap selanjutnya, terkait pengesahan badan hukum untuk pendirian koperasi baru. Notaris akan membuat Akta Pendirian Koperasi sesuai ketentuan hukum. Lalu, diajukan permohonan pengesahan koperasi ke Kementerian Hukum untuk mendapatkan pengesahan badan hukum.

Namun, bagi desa-desa yang telah memiliki koperasi aktif, dilakukan pendataan dan penilaian kinerja koperasi tersebut. Apabila dinilai sehat dan sesuai tujuan program, koperasi eksisting dapat diintegrasikan sebagai bagian dari program Kopdes Merah Putih.

“Ini tanpa perlu mendirikan baru, dengan penyesuaian anggaran dasar. Bagi koperasi desa yang ada namun kurang aktif atau lemah, akan langsung masuk ke skema revitalisasi,” lanjut Kadinas.

Menurut Menteri yang dulu mantan Ketua Projo itu bahwa desa yang jumlah penduduknya kurang dari 500 orang, maka koperasi desa bisa didirikan lebih dari satu desa.

(Herman Mo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 325x300