Dugaan Kasus Korupsi di BRI Terus Bergulir, Kejaksaan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti

banner 120x600

Dewata Post | Jembrana – Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada BRI Unit Ngurah Rai dengan Tersangka SPRD terus bergulir, kali ini Kejaksaan Negeri Jembrana menggelar Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus kepada Jaksa Penuntut Umum bertempat di Kejaksaan Negeri Jembrana, Kamis (28/8) siang.

Sebelumnya, dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Tersangka SPRD sebagai Mantri di BRI Unit Ngurah Rai dalam rentang waktu tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, Tersangka diduga telah menggunakan saldo blokir hasil realisasi pinjaman nasabah, menggunakan uang angsuran pinjaman dan pelunasan pinjaman nasabah, serta melakukan Kredit Topengan dan Kredit Tempilan dengan tujuan untuk kepentingan pribadi Tersangka.

“Secara keseluruhan kerugian yang ditimbulkan dari Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Tersangka SPRD adalah sebesar Rp. 1.517.566.267 (satu miliar lima ratus tujuh belas juta lima ratus enam puluh enam ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah)” Jelas Kajari Jembrana Dr. Salomina Meyke Saliama.

Atas aksinya, Tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 3 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya Penuntut Umum akan segera melakukan pelimpahan atas perkara ini ke Pengadilan.

“Bahwa dalam perkara ini, Tersangka tidak ditahan karena Tersangka masih menjalani pidana penjara di Rutan Kelas IIB Negara atas perkara sebelumnya yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht)”, tutupnya.

(Red/Gusti A)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 325x300