Dewata Post | Jembrana – Satpolairud Polres Jembrana berhasil mengungkap dugaan perdagangan satwa dilindungi jenis Pari Mobula di Banjar Munduk, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana. Sebanyak 11 ekor Pari Mobula dalam kondisi mati dan terpotong-potong berhasil diamankan, pada Jumat (9/10) kemarin.
Awal Kejadian bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengangkutan satwa dilindungi. Tim penegakan hukum Satpolairud segera melakukan penyelidikan dan menemukan seorang pria berinisial M yang mengangkut ikan menggunakan sepeda motor dan gerobak.
Dari pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan 11 ekor Pari Mobula. Identifikasi dikonfirmasi bersama BPSPL dan Jaringan Satwa Indonesia (JSI) bahwa ikan tersebut adalah satwa yang dilindungi.


Saat ini penyidik mendalami dugaan keterlibatan 3 orang dengan peran berbeda: penangkap/penjual, pembeli, dan pengangkut. Pemeriksaan terus berjalan, bahkan sampel daging pun dikirim untuk uji laboratorium.
Kapolres Jembrana AKBP Cheery S.M. Simamora mengatakan, bahwa hal ini adalah bagian komitmen jaga kelestarian laut. Terima kasih kepada masyarakat yang berani melapor. Mari kita lindungi kekayaan laut bersama.” Ujarnya.
Sementara itu, Kasat Polairud Polres Jembrana IPTU I Gede Ketut Suasnawa menjelaskan bahwa Kasus ditangani dengan profesional. Dan Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak menangkap, menjual belikan, maupun mengangkut satwa dilindungi. Laporkan dugaan pelanggaran ke polisi atau telepon 110.” Jelasnya.
(Red)














